SURABAYA – Meski dianggap sebagai korban karena menggunakan sertifikat Test of English Proficiency (TEP) palsu, namun pihak Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tetap menjatuhkan sangsi kepada sejumlah mahasiswa tersebut.
Selain mahasiswa, pelaku pemalsuan yang diperkirakan berjumlah lebih dari satu orang itu, juga akan diberikan sanksi oleh pihak kampus.
Pembantu Rektor I Prof. Dr. Kisyani Laksono menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya tidak ingin gegabah dalam menyikapinya. Sebab, peristiwa ini menyangkut nama baik institusi, yakni kampus Unesa. Menurutnya, ada dua kelompok yang dapat dideteksi yakni, kelompok pelaku dan kelompok pengguna dalam hal ini mahasiswa.
“Dari penelusuran kami, ada dua golongan. Baik pelaku maupun pengguna sama-sama salah. Oleh karena itu tetap dijatuhkan sangsi,” kata Kisyani, kemarin.
Untuk pengguna, telah dicabut surat keterangan kelulusan dan yang bersangkutan baru dapat menempuh ujian TEP lagi setelah empat bulan, terhitung sejak 1 Juli 2011—akhir Oktober 2011. Kemudian, mereka wajib mengikuti kursus TEP di Unit Pusat Bahasa Unesa. “Namun, meski mengikuti kursus, tidak ada jaminan bagi mereka untuk lulus selama nilai TEP-nya tidak sampai 400,” terangnya.
Sementara untuk pelaku, pihak Unesa belum ada niatan untuk meneruskan ke jalur hukum meski yang bersangkutan telah mengakui melakukan pemalsuan sertifikat. “Kami belum bisa memberi keterangan untuk pelaku karena masih dalam proses. Nantinya akan kami kabari,” katanya.
Sanksi bagi pelaku, lanjutnya, masih dibicarakan dengan beberapa pihak kampus. “Pelakunya memang lebih dari satu. Untuk pastinya belum bisa kami sebutkan karena masih proses dan ada penelusuran terkait jaringannya,” tandas perempuan berjilbab ini.(rhs)